![]() |
Semua pihak memiliki tanggung jawab atas pencegahan segala kekerasan, khususnya terhadap perempuan. |
[Jombang, Pak Guru NINE] - Jumat sore, 21 Februari 2025, saya
berbincang ringan dengan Bu Diah dan Bu Titik, dua pengurus Darma Wanita
Persatuan (DWP) SMAN 2 Jombang. Siang itu, mereka baru saja menghadiri
pertemuan rutin DWP, yang sayangnya tidak dapat diikuti oleh istri saya karena
bertepatan dengan jam mengajarnya di SD Islam Roushon Fikr.
Dalam percakapan tersebut, saya
menceritakan bahwa semasa kuliah saya aktif dalam kajian gender, kesetaraan,
dan perlindungan perempuan. Pengalaman ini membentuk sensitivitas saya terhadap
isu-isu perempuan hingga kini. Oleh karena itu, saya mengusulkan kepada mereka
agar suatu saat nanti DWP
SMAN 2 Jombang menyelenggarakan forum edukasi tentang kesetaraan dan
perlindungan perempuan dalam tinjauan hukum dan agama.
Usulan ini berangkat dari keprihatinan
saya terhadap peristiwa tragis yang terjadi di Jombang baru-baru ini. Seorang
warga Sebani, Sumobito, mengalami kekerasan seksual dan femisida—jenazahnya
ditemukan di sungai di Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, dekat rumah saya. Korban
mengalami pemerkosaan, penganiayaan, lalu ditenggelamkan hingga meninggal
dunia.
Femisida berbeda dari pembunuhan biasa
karena didorong oleh diskriminasi gender dan ketidaksetaraan struktural.
Peristiwa ini memicu kemarahan publik, yang kemudian menggelar aksi demonstrasi
menuntut Pemerintah Kabupaten Jombang segera mengesahkan Peraturan Daerah
(Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Perlunya Edukasi
Saya merekomendasikan Mbak Palupi,
seorang pengacara sekaligus aktivis organisasi perempuan, yang juga merupakan
anggota DWP SMAN 2 Jombang, sebagai pemateri forum ini. Ilmunya sangat berharga
untuk dibagikan kepada para anggota. Selain itu, saya juga mengusulkan Mbak Susi, tetangga Bu Diah
yang kini aktif di Women Crisis Center (WCC) Kabupaten Jombang, untuk turut
berbagi pengalaman dan wawasan.
Saya juga menekankan bahwa acara
semacam ini tidak hanya wajib diikuti oleh ibu-ibu, tetapi juga oleh
bapak-bapak. Mengingat mayoritas korban kekerasan adalah perempuan dan
mayoritas pelakunya adalah laki-laki, sangat penting bagi laki-laki untuk
mendapatkan edukasi mengenai perlindungan perempuan.
Ajaran agama sering kali dijadikan
legitimasi untuk kekerasan terhadap perempuan, terutama dalam lingkup rumah
tangga. Oleh karena itu, penting untuk menyelenggarakan forum kajian agama
dengan perspektif sensitif gender agar pemahaman yang diperoleh lebih
komprehensif dan adil.
Pencegahan Femisida
Femisida bukanlah fenomena yang berdiri
sendiri. Untuk mencegahnya, diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan
individu, keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Berikut adalah beberapa cara yang bisa diupayakan:
1. Meningkatkan Kesadaran dan Edukasi
a.
Edukasi tentang kesetaraan gender harus
dimulai sejak dini, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah.
b. Sosialisasi mengenai
hak-hak perempuan dan dampak kekerasan berbasis gender sangat diperlukan.
c. Kampanye
publik harus digalakkan untuk mengubah norma patriarki yang merendahkan
perempuan.
2. Memperkuat Hukum dan Penegakan
Aturan
a.
Hukum perlindungan perempuan, seperti
undang-undang anti-KDRT dan pelecehan seksual, harus diperkuat dan ditegakkan
dengan lebih tegas.
b. Pelaku kekerasan
terhadap perempuan harus menerima hukuman yang setimpal agar memberikan efek
jera.
c. Sistem hukum harus
lebih responsif terhadap laporan kekerasan terhadap perempuan.
3. Meningkatkan Perlindungan dan
Dukungan untuk Korban
a. Pemerintah dan
masyarakat harus mendirikan lebih banyak rumah aman bagi perempuan korban
kekerasan.
b. Layanan konseling
psikologis dan bantuan hukum harus tersedia untuk para korban.
c. Sekolah dan tempat
kerja perlu memastikan lingkungan yang aman dari pelecehan dan kekerasan.
4. Membangun Komunitas yang Peduli
a. Masyarakat harus
diajak untuk lebih aktif dalam melaporkan kekerasan yang mereka saksikan.
b. Kelompok pendukung
bagi perempuan di lingkungan sosial harus dikembangkan agar korban mendapatkan
dukungan moral dan bantuan yang dibutuhkan.
c. Tokoh agama dan
masyarakat perlu berperan aktif dalam menentang kekerasan terhadap perempuan
dan menyebarkan pemahaman agama yang adil dan berpihak pada keadilan gender.
5. Mendorong Kemandirian dan
Kesejahteraan Perempuan
a. Kesetaraan dalam
pendidikan dan pekerjaan harus lebih ditingkatkan agar perempuan memiliki
kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan.
b. Perempuan perlu
didorong untuk mandiri secara ekonomi agar tidak terjebak dalam hubungan yang
berisiko tinggi terhadap kekerasan.
c. Peran perempuan dalam
kepemimpinan dan pengambilan keputusan harus diperkuat.
Menuju Masyarakat yang Lebih Adil dan
Aman
Pencegahan femisida tidak dapat
dilakukan secara instan. Diperlukan perubahan budaya dan sistem yang lebih
melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan. Kesadaran masyarakat,
kebijakan yang berpihak, serta tindakan nyata dari semua pihak dapat menciptakan
lingkungan yang lebih aman dan setara bagi semua orang.
Forum edukasi yang saya usulkan kepada
DWP SMAN 2 Jombang hanyalah salah satu langkah kecil dalam perjalanan panjang
menuju keadilan bagi perempuan. Namun, langkah kecil ini bisa menjadi titik
awal bagi perubahan besar. Dengan memahami, menyuarakan, dan bertindak melawan
ketidakadilan gender, kita dapat membantu menciptakan dunia yang lebih aman dan
adil bagi semua orang, terutama perempuan yang rentan terhadap kekerasan.
Harapannya, diskusi ini tidak hanya menjadi forum akademik semata, tetapi juga mampu membangun gerakan nyata dalam masyarakat. Dengan melibatkan laki-laki dan perempuan dalam perjuangan ini, kita bisa bersama-sama mencegah tragedi femisida dan menciptakan masa depan yang lebih baik untuk semua.[pgn]
0 Komentar