Membangun Kesetaraan dan Perlindungan Perempuan

Semua pihak memiliki tanggung jawab atas pencegahan segala kekerasan, khususnya terhadap perempuan. 

 

[Jombang,   Pak Guru NINE] - Jumat sore, 21 Februari 2025, saya berbincang ringan dengan Bu Diah dan Bu Titik, dua pengurus Darma Wanita Persatuan (DWP) SMAN 2 Jombang. Siang itu, mereka baru saja menghadiri pertemuan rutin DWP, yang sayangnya tidak dapat diikuti oleh istri saya karena bertepatan dengan jam mengajarnya di SD Islam Roushon Fikr.

Dalam percakapan tersebut, saya menceritakan bahwa semasa kuliah saya aktif dalam kajian gender, kesetaraan, dan perlindungan perempuan. Pengalaman ini membentuk sensitivitas saya terhadap isu-isu perempuan hingga kini. Oleh karena itu, saya mengusulkan kepada mereka agar suatu saat nanti DWP SMAN 2 Jombang menyelenggarakan forum edukasi tentang kesetaraan dan perlindungan perempuan dalam tinjauan hukum dan agama.

Usulan ini berangkat dari keprihatinan saya terhadap peristiwa tragis yang terjadi di Jombang baru-baru ini. Seorang warga Sebani, Sumobito, mengalami kekerasan seksual dan femisida—jenazahnya ditemukan di sungai di Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, dekat rumah saya. Korban mengalami pemerkosaan, penganiayaan, lalu ditenggelamkan hingga meninggal dunia.

Femisida berbeda dari pembunuhan biasa karena didorong oleh diskriminasi gender dan ketidaksetaraan struktural. Peristiwa ini memicu kemarahan publik, yang kemudian menggelar aksi demonstrasi menuntut Pemerintah Kabupaten Jombang segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Perlunya Edukasi

Saya merekomendasikan Mbak Palupi, seorang pengacara sekaligus aktivis organisasi perempuan, yang juga merupakan anggota DWP SMAN 2 Jombang, sebagai pemateri forum ini. Ilmunya sangat berharga untuk dibagikan kepada para anggota. Selain itu, saya juga mengusulkan Mbak Susi, tetangga Bu Diah yang kini aktif di Women Crisis Center (WCC) Kabupaten Jombang, untuk turut berbagi pengalaman dan wawasan.

Saya juga menekankan bahwa acara semacam ini tidak hanya wajib diikuti oleh ibu-ibu, tetapi juga oleh bapak-bapak. Mengingat mayoritas korban kekerasan adalah perempuan dan mayoritas pelakunya adalah laki-laki, sangat penting bagi laki-laki untuk mendapatkan edukasi mengenai perlindungan perempuan.

Ajaran agama sering kali dijadikan legitimasi untuk kekerasan terhadap perempuan, terutama dalam lingkup rumah tangga. Oleh karena itu, penting untuk menyelenggarakan forum kajian agama dengan perspektif sensitif gender agar pemahaman yang diperoleh lebih komprehensif dan adil.

Pencegahan Femisida

Femisida bukanlah fenomena yang berdiri sendiri. Untuk mencegahnya, diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan individu, keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Berikut adalah beberapa cara yang bisa diupayakan:

1. Meningkatkan Kesadaran dan Edukasi

a.    Edukasi tentang kesetaraan gender harus dimulai sejak dini, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah.

b.    Sosialisasi mengenai hak-hak perempuan dan dampak kekerasan berbasis gender sangat diperlukan.

c.    Kampanye publik harus digalakkan untuk mengubah norma patriarki yang merendahkan perempuan.

2. Memperkuat Hukum dan Penegakan Aturan

a.    Hukum perlindungan perempuan, seperti undang-undang anti-KDRT dan pelecehan seksual, harus diperkuat dan ditegakkan dengan lebih tegas.

b.    Pelaku kekerasan terhadap perempuan harus menerima hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera.

c.    Sistem hukum harus lebih responsif terhadap laporan kekerasan terhadap perempuan.

3. Meningkatkan Perlindungan dan Dukungan untuk Korban

a.    Pemerintah dan masyarakat harus mendirikan lebih banyak rumah aman bagi perempuan korban kekerasan.

b.    Layanan konseling psikologis dan bantuan hukum harus tersedia untuk para korban.

c.    Sekolah dan tempat kerja perlu memastikan lingkungan yang aman dari pelecehan dan kekerasan.

4. Membangun Komunitas yang Peduli

a.    Masyarakat harus diajak untuk lebih aktif dalam melaporkan kekerasan yang mereka saksikan.

b.    Kelompok pendukung bagi perempuan di lingkungan sosial harus dikembangkan agar korban mendapatkan dukungan moral dan bantuan yang dibutuhkan.

c.    Tokoh agama dan masyarakat perlu berperan aktif dalam menentang kekerasan terhadap perempuan dan menyebarkan pemahaman agama yang adil dan berpihak pada keadilan gender.

5. Mendorong Kemandirian dan Kesejahteraan Perempuan

a.    Kesetaraan dalam pendidikan dan pekerjaan harus lebih ditingkatkan agar perempuan memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan.

b.    Perempuan perlu didorong untuk mandiri secara ekonomi agar tidak terjebak dalam hubungan yang berisiko tinggi terhadap kekerasan.

c.    Peran perempuan dalam kepemimpinan dan pengambilan keputusan harus diperkuat.

Menuju Masyarakat yang Lebih Adil dan Aman

Pencegahan femisida tidak dapat dilakukan secara instan. Diperlukan perubahan budaya dan sistem yang lebih melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan. Kesadaran masyarakat, kebijakan yang berpihak, serta tindakan nyata dari semua pihak dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan setara bagi semua orang.

Forum edukasi yang saya usulkan kepada DWP SMAN 2 Jombang hanyalah salah satu langkah kecil dalam perjalanan panjang menuju keadilan bagi perempuan. Namun, langkah kecil ini bisa menjadi titik awal bagi perubahan besar. Dengan memahami, menyuarakan, dan bertindak melawan ketidakadilan gender, kita dapat membantu menciptakan dunia yang lebih aman dan adil bagi semua orang, terutama perempuan yang rentan terhadap kekerasan.

Harapannya, diskusi ini tidak hanya menjadi forum akademik semata, tetapi juga mampu membangun gerakan nyata dalam masyarakat. Dengan melibatkan laki-laki dan perempuan dalam perjuangan ini, kita bisa bersama-sama mencegah tragedi femisida dan menciptakan masa depan yang lebih baik untuk semua.[pgn]

Posting Komentar

0 Komentar